Sesuai dengan komitmen kami untuk menjadi perusahaan Manajer Investasi yang memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), kami memastikan bahwa segala aspek bisnis dan operasional BMI telah memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
- Transparansi (Transparency)
Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
- Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah (independency) yaitu keadaan di mana suatu perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kesetaraan Dan Kewajaran (Fairness)
Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
- Dewan Komisaris
Dewan Komisaris sebagai Organ Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa perusahaan menerapkan GCG. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris Bmi
Dewan Komisaris BMI bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pengurusan perseroan yang dilakukan oleh Direksi, pengawasan aktif atas penyelenggaraan Tata Kelola Manajer Investasi, memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengawasan aktif atas pelaksanaan Program APU-PPT dan memastikan adanya pembahasan terkait PU dan/atau PT dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris, memastikan Direksi memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Edukasi & Inklusi Keuangan, melaksanakan fungsi Audit melalui Komisaris Independen, melaporkan kepada OJK jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan di sector jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan atau pegawai BMI, memastikan Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari pengendalian internal BMI (kepatuhan, manajemen risiko dan audit internal), temuan Audit Eksternal dan hasil pengawasan Dewan Komisaris.
- Direksi
Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara.
Pedoman Kerja Direksi Bmi
Direksi BMI bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan BMI untuk kepentingan BMI sesuai dengan maksud dan tujuan BMI yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar BMI.
Tanggung jawab Direksi BMI diantaranya mencakup atas; menetapkan visi, misi dan strategi BMI, menetapkan kebijakan dasar strategi korporat, keuangan, organisasi, SDM, IT dan komunikasi BMI, penerapan Tata Kelola, Menyusun dan melaporkan laporan keuangan BMI, mengusulkan kebijakan dan prosedur mengenai penerapan program APU-PPT dan memastikan pelaksanaan penerapan program APU-PPT, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis, menyusun dan melaksanakan kegiatan Edukasi dan Inklusi Keuangan, memastikan kehandalan pengendalian internal BMI (kepatuhan, manajemen risiko dan audit internal), termasuk menindaklanjuti hasil identifikasi hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian internal yang memerlukan perhatian Direksi BMI, temuan audit eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, hasil pengawasan OJK.
Direksi BMI berhak mewakili BMI di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat BMI dengan pihak lain dan pihak lain dengan BMI, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sebagaimana di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar BMI.
Pengendalian internal secara menyeluruh dilaksanakan melalui 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
- Koordinator dan Pelaksana Fungsi
Setiap Koordinator dan Pelaksana Fungsi merupakan garis terdepan dalam deteksi dini terhadap risiko yang ada di setiap Fungsi masing-masing dan sebagai pelaksana dari kebijakan dan prosedur yang telah disusun dalam hal mitigasi awal atas resiko tersebut dan juga mengawasi bila ada penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pengendalian risiko.
- Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Fungsi Kepatuhan melakukan pengawasan, memperbaharui kebijakan/prosedur yang ada dan memastikan dilaksanakan dengan baik oleh setiap fungsi, serta melakukan koordinasi dengan Manajemen Risiko atas aktifitas pengelolaan risiko secara menyeluruh untuk mencapai hasil yang optimal.
- Pengendalian Internal
Pengendalian Internal akan memastikan bahwa semua risiko yang teridentifikasi telah dikelola sesuai dengan tingkat toleransi risiko yang telah disetujui.
- Hubungan Nasabah
- Mengutamakan kepentingan Nasabah;
- Menjaga kerahasiaan data nasabah, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menolak ikut dalam setiap hubungan bisnis atau menerima hadiah yang patut dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau loyalitas kepada Investor.
- Menyampaikan informasi kinerja yang adil, akurat, relevan, tepat waktu, dan lengkap. Manajer Investasi tidak melakukan misrepresentasi dalam menggambarkan kinerja setiap portofolio atau kinerja perusahaannya.
- Investasi dan Perdagangan
- Menggunakan pertimbangan wajar, rasional dan penuh kehati-hatian.
- Tidak terlibat dalam praktik yang dirancang untuk mengubah harga atau sengaja melambungkan volume perdagangan dengan maksud untuk menyesatkan pelaku pasar.
- Memiliki landasan keputusan investasi yang layak dengan kertas kerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendahulukan investasi milik Investor daripada investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri.
- Memaksimalkan nilai portofolio Nasabah dengan mencari eksekusi terbaik bagi semua transaksi Nasabah.
- Setiap karyawan Manajer Investasi wajib mengungkapkan ada atau tidak adanya kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Karyawan dilarang menerima hadiah atau manfaat yang mengandung benturan dengan kepentingan Nasabah atau benturan dengan kewajibannya terhadap Nasabah.
- Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Nasabah.
- Manajer Investasi dapat menerima Komisi, sepanjang Komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi Manajer Investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan Nasabah dan/atau merugikan kepentingan Nasabah.
- Pemasaran
- Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Nasabah termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik.
- Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi memuat Informasi kinerja yang adil, akurat, relevan, tepat waktu, dan lengkap, juga wajib memuat informasi mengenai risiko investasi.
